Uang Suap PON Riau dari Rekanan
Senin, 28 Mei 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Eka Dharma Putra, Eva Nora SH menyebutkan bahwa uang suap PON Riau sebesar Rp900 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru beberapa waktu lalu berasal dari rekanan yang mengerjakan pembangunan venue menembak PON.
"Uang itu bukan dari atasannya (Lukman Abbas, red) tapi dari rekanan," kata Eva Nora usai mendampingi pemeriksaan terakhir Eka Dharma Putra dalam rangka melengkapi berkas dakwaan di KPK, Senin (28/5).
Sebagaimana diketahui, rekanan yang mengerjakan venue menembak PON adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Pengakuan Eva Nora ini sama halnya dengan yang disampaikan pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu, yang menyebutkan uang suap PON dari PT PP, dan penggalangan dana itu dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).
JAKARTA - Kuasa Hukum Eka Dharma Putra, Eva Nora SH menyebutkan bahwa uang suap PON Riau sebesar Rp900 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat
- Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini
- Pemkot Solo Upayakan Korban Kebakaran Flyover Manahan Tempati Rusun
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam