Uang untuk Beli Susu Dipalak, Meradang, Ambil Celurit, Banjir Darah

Uang untuk Beli Susu Dipalak, Meradang, Ambil Celurit, Banjir Darah
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian menunjukan tesangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Pekapuran Raya. Foto: ANTARA/Gunawan Wibisono

AKP Alfian juga mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Korban dalam pembunuhan itu diketahui bernama Misransyah alias Imis (37) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, pada Jumat (15/5) Lalu.

Tersangka Akhmad Rifani dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka Akhmad Rifani bertemu dengan Faisal kemudian mengajaknya berkeliling dan bertemu dengan korban Imis.

Saat bertemu itu tersangka utama Akhmad Rifani menebaskan senjata tajam jenis celurit kepada korban sebanyak dua kali.

Korban terjatuh dan tidak berapa lama meninggal dunia.

Dari pengakuan tersangka Akhmad Rifani, dirinya kesel dan sakit hati terhadap korban karena dipalak sebanyak Rp50.000.

"Uang Rp50.000 itu sebenarnya untuk membeli untuk susu saya dan dipalak oleh korban, saya pun sakit hati sehingga terjadi peristiwa berdarah itu," tuturnya. (antara/jpnn)

Pelaku pembunuhan di Pekapuran Raya Banjarmasin ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News