Uber Bandel, Dewan Rekomendasikan Lebih Baik Ditutup saja!

Namun sampai saat ini yang masih membandel hanya Uber saja.
“Mereka sudah masuk ke Surabaya sejak Januari 2016, tapi hingga saat ini mereka belum punya izin. Perusahaan Uber itu malah bikin kisruh di Surabaya. Sebaiknya dibekukan saja Uber di Surabaya. Datang sebagai perusahaan aplikasi tapi ikut merekrut driver. Uber pula yang menentukan tarif. Apa-apaan ini,” tegas Armuji.
Untuk kali kedua, DPRD Surabaya memfasilitasi puluhan pemilik rental mobil dan driver melakukan dengar pendapat bersama Dishub Surabaya dan Dishub Jatim.
Hearing pertama, pihak Uber tak datang. Di hearing kedua kemarin PT Uber diwakili Pandu Adilaras.
Uber adalah perusahaan aplikasi yang melayani penyediaan taksi secara online, perusahaan ini harus menyerahkan pada operator.
Padahal sesuai perundangan, aplikator itu harus bermitra dengan operator yang berbadan hukum seperti koperasi. Bukan dengan perorangan, seperti pemilik rental.
Koperasi ini minimal menguasai lima kendaraan. Namun dalam praktiknya, Uber datang ke Surabaya merekrut driver.
Bahkan telah menentukan tarif. Tidak hanya itu, Uber juga memberlakukan dana wajib bagi driver sebesar Rp 35 ribu per minggu.
JPNN.com SURABAYA – Rapat dengar pendapat antara taksi online Uber kembali dihelat di DPRD Kota Surabaya. Para driver dan juga mitra
- Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Sebegini Harganya
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Wikipedia Berencana Memanfaatkan AI Untuk Memudahkan Editor dan Moderator
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp
- DTI-CX 2025 Sebagai Upaya Indonesia Menuju Masa Depan Digital