Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tak Berjalan Maksimal, Ternyata Ini Sebabnya

Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tak Berjalan Maksimal, Ternyata Ini Sebabnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan pihaknya membutuhkan bengkel yang sangat banyak untuk bisa melakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan. Foto: Sarlantas Depok, Jabar

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Asep berjanji denda ini bakal segera diterapkan agar semua kendaraan mau melakukan uji emisi.

“Mohon maaf ya kadang masyarakat itu kalau mundur lagi kesadaran di mundur. Kadang masyarakat baru sadar kalau sudah ada pemberitahuan atau ancaman akan adanya sanksi,” tuturnya.

Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut pada Januari 2022 pemprov baru menyediakan 341 tempat uji emisi yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Rinciannya, 302 tempat yang bisa menguji emisi mobil dan 39 tempat yang melayani uji emisi sepeda motor.

Padahal seharusnya, lokasi uji emisi khusus motor berjumlah 1.400 lokasi. Tentu jumlah ini masih sangat jauh dari target. (mcr4/jpnn)


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan pihaknya membutuhkan bengkel yang sangat banyak untuk bisa melakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News