Uji Materil UU Perimbangan Migas Tunggu Putusan

Uji Materil UU Perimbangan Migas Tunggu Putusan
Uji Materil UU Perimbangan Migas Tunggu Putusan
Sama seperti persidangan tanggal 15 Februari lalu, sidang kemarin berisi argumen saksi ahli maupun fakta dari MRKTB maupun pemerintah bahwa dalil mereka masing -masing benar. Semisal, Bupati Bojonegoro, Suyoto mengakui bahwa hampir 60 persen belanja daerah penghasil migas di Jatim itu digunakan untuk belanja pegawai seperti di Kaltim.

Langkah ini dilakukan karena salah satu program utama daerahnya adalah peningkatan SDM. Konsekuensinya dia harus membuka banyak sekolah dasar yang berimbas pada perekrutan guru lebih banyak dan beban pengeluaran di sektor pendidikan bertambah pula.

Sementara saksi ahli pemerintah, Hermanto Siregar menilai jika JR dikabulkan imbasnya adalah dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) akan berkurang. Pengurangan ini akan sangat dirasakan daerah non penghasil migas, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan friksi antara daerah kaya dengan miskin.

Pendapat Hermanto dipertanyakan Muspani, karena dinilai pemerintah dengan sengaja membenturkan sentimen daerah kaya dan miskin. Muspani balik bertanya pada saksi ahli pemerintah berapa porsi bagi hasil migas yang ideal, hanya saja pertanyaan tersebut tak mendapat jawaban memuaskan sehingga hakim meminta dituangkan dalam kesimpulan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Sidang uji materil UU No 33 Tahun 2004 yang diajukan masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News