UKM Dipajaki Satu Persen

UKM Dipajaki Satu Persen
UKM Dipajaki Satu Persen
BOGOR – Meski mengundang kontroversi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak surut langkah untuk memungut pajak usaha kecil menengah (UKM). Usaha beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) satu persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) satu persen.

Usaha yang memiliki omzet di bawah Rp 300 juta per tahun dikenakan PPh dan PPN masing-masing 0,5 persen. Sedangkan usaha mikro dipastikan tidak terkena potongan. ”Ini belum final karena belum diputuskan, hanya berdasarkan kajian terakhir yang kami lakukan,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Bogor.

Dia menjelaskan, Ditjen Pajak sengaja menetapkan pajak untuk UKM berdasarkan omzet. Karena pengusaha kelas ini sulit menghitung laba bersih usaha mereka per tahun. ”Jadi UKM tinggal menghitung total omzet mereka, lalu dipotong satu persen untuk bayar pajak,” jelasnya.

Tak hanya perhitungan yang lebih mudah, cara pembayaran pajak juga dipermudah bagi UKM. Ditjen Pajak akan menggandeng perbankan membuat fitur pembayaran pajak lewat ATM. ”Kalau bisa bayar di ATM kan lebih mudah. Mereka tinggal masukkan NPKP (Nomor Pengusaha Kena Pajak), masukkan omzet, bisa langsung dipotong," jelas Fuad.

BOGOR – Meski mengundang kontroversi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak surut langkah untuk memungut pajak usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News