Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengecam ulah Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Bripda BJL diduga mencabuli anak di bawah umur, oleh karena itu Kompolnas merekomendasikan agar oknum polisi itu dijerat pasal berlapis.
Rekomendasi itu diberikan Kompolnas kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
"Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Poengky juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Dia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum polisi itu tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.
“Ini adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai anggota Polri, Bripda BJL seharusnya melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkejut dengan ulah tidak pantas Bripda BJL. Dia minta oknum polisi itu dijerat pasal berlapis dan dipecat dari Polri.
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas