Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak

Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengulas vonis 8 bulan penjara untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan. Ilustrasi Foto: Dok for JPNN.com

"Berkerumun banyak, tidak pakai masker di situ kemudian terjadinya perbuatan. Akibatnya memang tidak berimplikasi langsung adanya suatu akibat misalnya meningkat jumlah Covid-19," ujar Suparji.

Karena itu, dia menilai, tuntutan jaksa yang menuntut HRS dua tahun, tidaklah tepat.

Begitu juga, permintaan terdakwa dan tim penasihat hukum agar HRS dibebaskan, juga tidak tepat.

"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," tutur Suparji. (cr3/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengulas putusan hakim memvonis Habib Rizieq 8 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News