Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak
Jumat, 28 Mei 2021 – 13:06 WIB
"Berkerumun banyak, tidak pakai masker di situ kemudian terjadinya perbuatan. Akibatnya memang tidak berimplikasi langsung adanya suatu akibat misalnya meningkat jumlah Covid-19," ujar Suparji.
Karena itu, dia menilai, tuntutan jaksa yang menuntut HRS dua tahun, tidaklah tepat.
Begitu juga, permintaan terdakwa dan tim penasihat hukum agar HRS dibebaskan, juga tidak tepat.
"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," tutur Suparji. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengulas putusan hakim memvonis Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa