Ultimatum dari Kombes Gatot untuk Penerima Dana Indra Kenz & Doni Salmanan, Tidak Main-main

Ultimatum dari Kombes Gatot untuk Penerima Dana Indra Kenz & Doni Salmanan, Tidak Main-main
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan terkait kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan kepada awak media di Mabes Polri, Senin (14/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyebut belum ada penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke polisi.

Hal itu diungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (melapor, red)," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Senin (14/3).

Perwira menengah Polri itu meminta para public figure atau masyarakat yang menerima aliran dana dari dua orang crazy rich itu segera melapor.

Kombes Gatot mengatakan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima para penerima dana jika mereka tak kunjung melapor.

"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang-Undang TPPU kepada yang bersangkutan," kata Gatot.

Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Kombes Gatot menyampaikan peringatan keras atau ultimatum kepada para penerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Jangan disepelekan!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News