Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19
Jumat, 17 April 2020 – 21:35 WIB
Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih
“Kalau masih ada yang menolak, kami akan kenakan pidana bagi pelakunya,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19