Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri

Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih

“Kalau masih ada yang menolak, kami akan kenakan pidana bagi pelakunya,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

 

Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News