Ulur Waktu, PN Jakbar Dianggap Enggan Eksekusi Trisakti
Kamis, 08 Maret 2012 – 00:06 WIB
JAKARTA - Ketua Pengadilan Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengambil langkah tak populer dengan menyatakan akan melakukan eksekusi damai soal Trisakti. Padahal sebelumnya upaya perdamaian ini selalu gagal.
“Sekali lagi, PN Jakarta Barat mengambil langkah aneh, padahal perdamaian sudah berulangkali dilakukan dan saat sudah muncul putusan inkrah, justru langkah ini diulang lagi. “ ungkap Syamsu Djalal, Kuasa Hukum dan pengacara Yayasan Trisakti di Jakarta, Rabu (7/3).
Sikap Syamsu ini menanggapi surat PN Jakbar bernomor W10-U2/1303/2012 yang menyatakan PN Jakbar akan melakukan upaya damai. Ini bertentangan dengan surat MA yang bertangga 15 Februari yang meminta agar PN Jakbar segera melakukan eksekusi.
“Dia akan dimutasi tengah bulan ini, sehingga dia ulur waktu agar eksekusi tak segera terjadi, ini semacam tinggal glanggang colong playu-lah” ungkapnya.
JAKARTA - Ketua Pengadilan Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengambil langkah tak populer dengan menyatakan akan melakukan eksekusi damai soal Trisakti.
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat