UMK Rp 3.098.538 Resmi Berlaku
jpnn.com - jpnn.com - Pemkab Mimika, Papua, resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.098.538 mulai 1 Januari 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Pemkab Mimika, Septinus Soumilena menjelaskan, angka yang sudah ditetapkan pemerintah itu menjadi acuan perusahaan memberikan upah atau gaji kepada pekerja.
“Bukan wajib, tapi ini loh standar yang dikeluarkan oleh negara, pemerintah,” katanya, seperti diberitakan Radar Timika (Jawa Pos Group).
Penerapan UMK ini kata dia, disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan perusahaan. Kemampuan dalam arti, apakah perusahaan mampu membayar gaji sesuai UMK atau tidak.
Jika tidak mampu, perusahaan bisa mengajukan usulan penangguhan kepada pemda.
Disebutkan, sudah ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan. Hanya saja Disnaker belum mengeluarkan surat penangguhan, karena perusahaan tersebut harus diriset terlebih dahulu.
“Tidak semena-mena ajukan penangguhan langsung disetujui. Tidak,” tegas Septinus. (sun)
Pemkab Mimika, Papua, resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.098.538 mulai 1 Januari 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000