UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000

"Ya, ini juga untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di perusahaan," katanya.
Gubernur mengharapkan dengan ditelah ditetapkannya upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral ini, semua pihak terutama para pengusaha bisa mengikutinya dengan baik, demi kesejahteraan para pekerjanya.
Sebelumnya, Gubernur mengakui memang ada kenaikan namun tidak terlalu signifikan seperti kenaikan UMP pada tahun 2013 ke 2014.
Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, para gubernur di seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014. (bat)
JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi