UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000

UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000
UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000

"Ya, ini juga untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di perusahaan," katanya.

Gubernur mengharapkan dengan ditelah ditetapkannya upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral ini, semua pihak terutama para pengusaha bisa mengikutinya dengan baik, demi kesejahteraan para pekerjanya.

Sebelumnya, Gubernur mengakui memang ada kenaikan namun tidak terlalu signifikan seperti kenaikan UMP pada tahun 2013 ke 2014.

Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, para gubernur di seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014. (bat)


JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News