UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
Senin, 08 Januari 2024 – 07:01 WIB

ASN Pemprov Papua usai apel bersama. ANTARA/Qadri Pratiwi
Dia menambahkan dengan adanya kenaikan UMP tersebut tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemprov Papua mengingatkan para pengusaha membayar upah karyawan sesuai dengan ketatapan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi