UMP Sumsel Rp2.213.001

Diakui Najib, untuk upah minimum sektoral (UMS) belum dibahas besarannya. Ada sembilan sektor yang tentu saja besaran upahnya akan bervariatif. Nilainya dikembalikan kepada kesepakatan perusahaan dan pekerja dari sektor masing-masing.
"Kami tidak bisa memutuskan UMS karena memang diperlukan poin lain yang akan dinilai oleh masing-masing perusahaan, tempat pekerja/buruh itu bekerja," cetusnya.
Jika antara buruh/pekerja dan perusahaan telah bersepakat dengan nilai UMS untuk sektornya, Pemprov hanya akan mengesahkannya saja. Terkait masih adanya kekurangpuasan dari para buruh/pekerja dengan nominal UMP 2015, Najib menilai hal itu wajar.
“Menurut pembahasan bersama, angka itu sudah yang terbaik. Karena perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumsel tidak hadir, mereka akan kami berikan tembusan hasil rapatnya,” tandasnya. (wia)
PALEMBANG – Revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2015 selesai. Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan dari serikat buruh/pekerja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota