Unas Bantah Keluarkan Ijazah Bodong

Unas Bantah Keluarkan Ijazah Bodong
Unas Bantah Keluarkan Ijazah Bodong
LAPORAN alumni Universitas Nasional (Unas) ke Polda Metro Jaya terkait ijazah bodong yang dikeluarkan Fakultas Hukum mendapat reaksi keras dari managemen kampus. Kadiv Humas Universitas Nasional, Dian Metha Ariyanti menjelaskan, ijazah yang dikeluarkan oleh Fakultas Ilmu Hukum adalah ijazah yang sah secara hukum, karena dikeluarkan melalui proses belajar mengajar yang didasarkan dan dibenarkan oleh hukum.

”Ijazah itu sah secara hukum,” kata Dian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/12).

Selain itu, merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam klausul penjelasan pasal 33 disebutkan, program studi yang sudah ada izin penyelenggaraan otomatis terakreditasi C. Sehingga, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nasional tetap berhak dan legal mengeluarkan ijazah karena masih memiliki izin penyelenggaraan program studi hingga tahun 2014 dan otomatis terakreditasi minimal atau C karena sedang mengurus proses akreditasi ulangnya. “Proses akreditasi ulangnya masih diurus,” imbuhnya.

Sehingga, adanya pendapat yang menyatakan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nasional tidak berhak mengeluarkan ijazah, gugur secara hukum. Pihaknya juga menegaskan tidak ada kewajiban pihak perguruan tinggi untuk melampirkan status akreditasi di ijazah. Mengingat ijazah tanpa keterangan akreditasi di dalamnya tetap resmi karena dikeluarkan oleh fakultas atau program studi yang terakreditasi dan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan serta sah secara hukum dan dapat digunakan untuk proses pelamaran kerja.

LAPORAN alumni Universitas Nasional (Unas) ke Polda Metro Jaya terkait ijazah bodong yang dikeluarkan Fakultas Hukum mendapat reaksi keras dari managemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News