Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas

Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bersama Presiden Jokowi pada peringatan HUT PGRI tahun 2023. Foto dok. PB PGRI for JPNN.com

Dia mengaku heran jika para oknum tersebut masih mengeklaim kepengurusan mereka sah secara hukum, sedangkan tidak pernah terbukti di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam rezim hukum perdata dan hukum administrasi negara, terang Maharani, telah jamak dipahami para ahli hukum bahwa terkait adanya perubahan kepengurusan organisasi, maka Surat Keputusan terbaru dan terakhir lah yang berlaku.

"Jadi, Surat Keputusan yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan ilegal," pungkas Maharani. (esy/jpnn)

Posisi Unifah Rosyidi sebagai Ketum PB PGRI tak tergoyahkan, gugatan kelompok pemecah PGRI kandas


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News