Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Senin, 25 Desember 2023 – 19:31 WIB
Dia mengaku heran jika para oknum tersebut masih mengeklaim kepengurusan mereka sah secara hukum, sedangkan tidak pernah terbukti di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rezim hukum perdata dan hukum administrasi negara, terang Maharani, telah jamak dipahami para ahli hukum bahwa terkait adanya perubahan kepengurusan organisasi, maka Surat Keputusan terbaru dan terakhir lah yang berlaku.
"Jadi, Surat Keputusan yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan ilegal," pungkas Maharani. (esy/jpnn)
Posisi Unifah Rosyidi sebagai Ketum PB PGRI tak tergoyahkan, gugatan kelompok pemecah PGRI kandas
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Ketum PGRI: Guru Swasta jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- PB PGRI Dorong Pemerintah Bentuk Badan Guru Nasional, Tuntaskan Masalah Tendik
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan