Universitas Esa Unggul dan Polri Bersinergi Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Esa Unggul bekerja sama Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Polri dalam mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi.
Keduanya berkolaborasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan.
"Ini momen bersejarah bagi kami menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Tridharma perguruan tinggi berupa pendidikan, penelitian dan pengabdian," kata Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, M.B.A., IPU., Rektor Universitas Esa Unggul dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Arief kusuma mengatakan di antara nota kespahaman yang ditandatangani meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian, dan penelitian.
Selain itu, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kelembagaan, implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, pemanfaatan sumber daya manusia dan pemanfaatan sarana serta prasarana.
"Kesepakatan ini melaksanakan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Personel Lemdiklat Polrii," ujar Arief Kusuma.
Universitas Esa Unggul, lanjut Arief, juga memberikan kesempatan, kemudahan dan fasilitas khusus bagi Pesonel Lemdiklat Polri untuk menjadi mahasiswa melalui jenjang pendidikan sarjana dan pascasarjana.
"Hal tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi Personel Lemdiklat Polri," ucap Arief Kusuma.
Universitas Esa Unggul bekerja sama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dalam mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara