Untuk Urusan Uang Ini, PPPK dan PNS Memang Selevel, Alhamdulillah
jpnn.com - NAGAN RAYA – Pekan pertama April ini merupakan hari-hari di mana para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima hak tahunan berupa dana tunjangan hari raya atau THR.
Besaran THR 2024 yang diterima PNS dan PPPK sama, yakni sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencairkan THR 2024 sebesar Rp20,1 miliar untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu (3/4).
Dijelaskan bahwa penyaluran THR kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi abdi negara selama ini.
Fitriany mengatakan besaran THR yang diterima oleh ASN tahun ini adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemerintah daerah mengharapkan pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
PNS dan PPPK merupakan ASN, yang dibilang punya hak dan kewajiban yang sama alias selevel.
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional