Untung Rp 400 Per Liter, Bandit BBM Kena 5 Tahun Penjara
Jumat, 27 November 2015 – 05:27 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
“Keduanya kami jerat pasal 55 junto 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman diatas lima tahun,” tegas Budi. (shn/jos/jpnn)
MARABAHAN- Dua pelangsir BBM jenis solar dan bensin diringkus jajaran Polres Batola dalam dua pekan terakhir. Mereka ialah Abdur Rahman dan Mualimin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka