Untung Rp 400 Per Liter, Bandit BBM Kena 5 Tahun Penjara
Jumat, 27 November 2015 – 05:27 WIB
“Keduanya kami jerat pasal 55 junto 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman diatas lima tahun,” tegas Budi. (shn/jos/jpnn)
MARABAHAN- Dua pelangsir BBM jenis solar dan bensin diringkus jajaran Polres Batola dalam dua pekan terakhir. Mereka ialah Abdur Rahman dan Mualimin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti