Upaya Ini Jadi Strategi Andalan Bea Cukai dalam Meningkatkan Pengawasan Kepabeanan
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan kepabeanan, seperti lalu lintas barang antarnegara maupun peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Salah satu upaya memaksimalkan pengawasan tersebut, Bea Cukai melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, seperti pengadilan, kejaksaan, dan Polri.
Hal itu seperti yang dilakukan Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan di tiga wilayah ini, yakni Kudus, Ambon, dan Bekasi.
Sebagai bentuk sinergi terkait penyidikan di bidang cukai dan bimbingan teknis di bidang intelijen, Bea Cukai Kudus bersama dengan Pengadilan Negeri Jepara menyelenggarakan sosialisasi 'Aplikasi E-Berpadu Monev Penyidikan Cukai dan Bimbingan Teknis Intelijen', pada Rabu (2/11).
Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi program perjanjian kerja sama Bea Cukai dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Kepala Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan topik yang dibahas pada kegiatan tersebut mengenai proses penyidikan yang sedang dilaksanakan maupun yang telah selesai dilaksanakan instansinya.
“Dalam penegakan hukum, Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu mendapatkan dukungan dari kejaksaan dan pengadilan,” kata Arif Setijo melalui keterangan yang diterima, Senin (21/11).
Pada akhir diskusi, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono menyebutkan ada program digitalisasi dalam Integrated Criminal Justice System (IJCS) sehingga hal-hal yang bersifat formal dapat diunggah secara elektronik.
Bea Cukai memiliki strategi andalan dalam meningkatkan pengawasan lalu lintas barang antarnegara dan peredaran BKC ilegal
- Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Terima Kunjungan Studi, Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di 2 Daerah Ini soal Kepabeanan
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
- Bea Cukai Edukasi Aturan Kepabeanan ke Pelajar di Cimahi dan Putussibau
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- 30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?