Usai Mencuri Motor, 2 Maling Ini Kirim SMS kepada Korban

Usai Mencuri Motor, 2 Maling Ini Kirim SMS kepada Korban
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Setelah ditangkap, HD langsung “bernyanyi”. Dia mengaku mencuri bersama A.

Mereka bisa mencuri dengan mudah lantaran kunci sepeda motor tersebut sudah rusak.

“Usai mencuri, sepeda motor itu dibawa ke kawasan Taman Pasir Panjang, rumah A,” jelas Yury.

Keterangan HD langsung didalami petugas. A berhasil ditangkap di kediamannya.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan sepeda motor korban masih kami cari,” pungkas Yury. (hen)


HD (47) dan A (42) mengirim pesan singkat (short message service/SMS) untuk meminta uang tebusan setelah mencuri sepeda motor korban.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News