Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain

Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Mereka melakukannya di depan Rental Band Jalan 28 Oktober,” kata Husni.

Saat ini, Riswan telah diringkus. Polisi juga telah memeriksa korban serta melakukan visum.

Riswan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Husni mengimbau orang tua, termasuk wanita yang masih di bawah umur, segera melapor bila mendapat perlakuan tak senonoh. (zrn)


Riswan (21) harus berurusan dengan hukum karena menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News