Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain
Senin, 07 Agustus 2017 – 08:27 WIB
“Mereka melakukannya di depan Rental Band Jalan 28 Oktober,” kata Husni.
Saat ini, Riswan telah diringkus. Polisi juga telah memeriksa korban serta melakukan visum.
Riswan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Husni mengimbau orang tua, termasuk wanita yang masih di bawah umur, segera melapor bila mendapat perlakuan tak senonoh. (zrn)
Riswan (21) harus berurusan dengan hukum karena menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran