Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain
Senin, 07 Agustus 2017 – 08:27 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Mereka melakukannya di depan Rental Band Jalan 28 Oktober,” kata Husni.
Saat ini, Riswan telah diringkus. Polisi juga telah memeriksa korban serta melakukan visum.
Riswan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Husni mengimbau orang tua, termasuk wanita yang masih di bawah umur, segera melapor bila mendapat perlakuan tak senonoh. (zrn)
Riswan (21) harus berurusan dengan hukum karena menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh