Usai Minta Putus dengan Pacar, AKG Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji
Senin, 11 Januari 2021 – 01:59 WIB

AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, pelaku pencuirna HP sang pacar ini akhirnya diringkus polisi. Foto: sumutpos.co
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya dan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (mag-1/sumutpos.co)
AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, ditangkap polisi di halaman Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumut pada 26 Desember 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak