Usai Minta Putus dengan Pacar, AKG Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji

Usai Minta Putus dengan Pacar, AKG Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji
AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, pelaku pencuirna HP sang pacar ini akhirnya diringkus polisi. Foto: sumutpos.co

BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya dan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (mag-1/sumutpos.co)

AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, ditangkap polisi di halaman Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumut pada 26 Desember 2020 lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News