Usai Urat Dipijat, Malah Minta Aurat, Bonyok Deh
Senin, 22 Agustus 2016 – 13:49 WIB
"Di lokasi kejadian merupakan kawasan padat penduduk. Kami khawatir jika lambat diamankan bisa terjadi hal tak diinginkan. Pelaku kami bawa berobat. Wajahnya robek dan babak belur," jelas Purwanto.
Ibarat jatuh tertimpa tangga. Penderitaan Ta belum berakhir. Setelah diperiksa di kantor polisi, Ta malah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sa. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (rin/nha)
SAMARINDA – Ta babak belur dihajar massa di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda akhir pekan kemarin. Gar-garanya ialah pria 28 tahun itu tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh