Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Asep: Saya Sudah Tanda Tangan...
Jumat, 27 Agustus 2021 – 18:39 WIB
Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2), tentang menyebarkan permusuhan, ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ustaz Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ustaz Yahya Waloni sakit dan saat ini dibantarkan ke RS Polri, simak penjelasan Brigjen Asep Hendra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong