Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ustaz Yahya Waloni telah menghirup udara bebas.
Yahya Waloni bebas Rutan Bareskrim setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan penjara.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ustaz Yahya Waloni meninggalkan Rutan Bareskrim pada 31 Januari 2022, kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri," ucap Brigjen Ramadhan di Jakarta, Senin (31/1) malam.
Yahya sebelumnya divonis lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 7 bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ustaz Yahya Waloni bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Begini penjelasannya.
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung