Usulan Amendemen UUD 1945 Perlu Diperdebatkan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai usulan amendemen UUD 1945 perlu diperdebatkan dengan melibatkan partisipasi publik.
Dia menilai hal tersebut berlaku secara umum terkait usulan perubahan ketatanegaraan melalui amendemen konstitusi.
"Secara substansi tentu dapat dipahami bahwa tata kelola pemerintahan yang ada saat ini memiliki keterbatasan dan tantangan."
"Tidak mudah mengatasi situasi pandemi COVID-19, membutuhkan langkah progresif untuk memudahkan implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).
Dia menilai isu terkait wacana amendemen UUD 1945 terkesan elitis dan belum menunjukkan pelibatan publik secara luas.
Pemerintah dan koalisi parpol pemerintah terkesan masih belum terbuka dan masih alergi untuk memperdebatkan hal ini sebagai isu yang penting.
Menurut dia, dalam fokus penyelesaian masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2024 yang mana masih beririsan dengan pandemi COVID-19, maka pihaknya berpandangan koalisi pemerintahan dapat mendukung dan menggerakkan organisasi partai dan kader-kader di pemerintahan eksekutif (pusat dan daerah) untuk berada dalam rel yang sama, bukan demi kepentingan masing-masing parpol dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
"Sinergi atau gotong royong ini yang pasti ditunggu dan dinantikan masyarakat ketimbang ingin memunculkan sosok diri masing-masing demi pencalonan Pemilu 2024," katanya.
Aditya Perdana menilai usulan amendemen UUD 1945 perlu diperdebatkan dengan melibatkan partisipasi publik.
- Debat Pilpres Ajang Adu Gagasan, Semoga Capres-Cawapres Tak Umbar Gimik & Pencitraan
- Aditya Perdana Sebut Debat Pilpres bukan Forum Gimik dan Pencitraan
- Megawati Bicara Amendemen UUD, Pengamat Ingatkan soal Orde Baru
- Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat
- Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
- Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan