Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi aturan usulan penetapan NIP PPPK disambut gembira guru honorer K2.
Pasalnya, dalam pengusulan NIP PPPK guru, nonguru tahun 2021 harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SPTJM ini sebagai jaminan bahwa guru honorer atau peserta tes PPPK 2021 memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara, masa kerja minimal 5 tahun untuk jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Kalau masa kerja sebagai honorer dicantumkan, ya alhamdulillah. Artinya pengabdian benar-benar dihargai, tidak dihitung nol atau disamakan dengan yang lain," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia mengungkapkan, masa pengabdian honorer K2 paling sedikit 17 tahun. Jadi, pantas dan wajar jika pengabdian mereka dihargai.
Nur berharap dengan adanya revisi pengusulan NIP PPPK tidak membuat proses penetapannya berjalan lambat. Ini karena ada honorer K2 yang tahun 2022 masuk usia 60 tahun.
"Kan sayang sebentar lagi pensiun, tetapi belum terima SK," cetusnya.
Usulan NIP PPPK harus mencantumkan masa kerja guru honorer, Nur Baitih berkomentar begini, silakan disimak.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu