Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik

Tim itu terdiri 22 jaksa senior, dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Ali Mukartono.
Sebelumnya, Ali Mukartono pada Senin (22/11) mengungkapkan bahwa pihaknya akan menginventarisasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Burhanuddin.
Menurut dia, Jaksa Agung Burhanuddin meminta mereka mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
Kasus-kasus tersebut, di antaranya, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, 2014. Jaksa Agung membentuk tim penyidik untuk menangani kasus itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi