Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik
Tim itu terdiri 22 jaksa senior, dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Ali Mukartono.
Sebelumnya, Ali Mukartono pada Senin (22/11) mengungkapkan bahwa pihaknya akan menginventarisasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Burhanuddin.
Menurut dia, Jaksa Agung Burhanuddin meminta mereka mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
Kasus-kasus tersebut, di antaranya, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, 2014. Jaksa Agung membentuk tim penyidik untuk menangani kasus itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Kapolda Papua: Keberadaan KKB membuat Pemerintah Lumpuh
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh