Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Besok

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Besok
Lalu Gita Ariadi. Foto: Diskominfo NTB for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada Senin (20/11).

Lalu Gita akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada kasus pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/11).

Ali mengharapkan Lalu Gita Ariadi agar bisa hadir pada besok.

"Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10). Lutfi ditahan penyidik KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kasus yang menjerat Lutfi berawal sekitar 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya, mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News