Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Senin, 13 September 2021 – 11:31 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun, pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.
"Tadinya ada dugaan pidana, sekarang sudah ditemukan memang ada pidana," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut dugaan pidana kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada