Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah'
Rabu, 12 Januari 2022 – 22:53 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp 414,1 triliun untuk PEN 2022 dan Rp 141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi," ujar Febrio.
Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi, seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai