Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah'
Rabu, 12 Januari 2022 – 22:53 WIB
"Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp 414,1 triliun untuk PEN 2022 dan Rp 141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi," ujar Febrio.
Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi, seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri