UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:46 WIB

Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com
c. Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah jaminan kehilangan pekerjaan untuk korban PHK yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan