UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan
Kamis, 25 Maret 2021 – 15:09 WIB
"Ini terobosan yang kami lakukan dan juga menguatkan kementerian UMKM, koperasi dalam mendorong rakyat di seluruh kawasan atau luar kawasan untuk usahanya," kata Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, pihak swasta yang akan mengajukan usaha tidak akan tumpang tindih. Prinsip kelestarian tidak lepas dari kelestarian sosial lingkungan dan ekonomi.
"Itu sudah ada semua dan dikuatkan dalam sistem," sambung Bambang. (mcr12/jpnn)
Sekjen KLHK mengatakan PP No 24 tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital