UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan

UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan PP No 24 Tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021. Foto: Humas KLHK

"Ini terobosan yang kami lakukan dan juga menguatkan kementerian UMKM, koperasi dalam mendorong rakyat di seluruh kawasan atau luar kawasan untuk usahanya," kata Bambang.

Selain itu, sambung Bambang, pihak swasta yang akan mengajukan usaha tidak akan tumpang tindih. Prinsip kelestarian tidak lepas dari kelestarian sosial lingkungan dan ekonomi.

"Itu sudah ada semua dan dikuatkan dalam sistem," sambung Bambang. (mcr12/jpnn)

Sekjen KLHK mengatakan PP No 24 tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News