UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas

Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar G

UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan / atau tenaga kesehatan yang melakukan praktk atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau apsal 85 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (Duaratusjuta rupiah).(wdi/jpnn)

JAKARTA - Misran SKM, salah seorang perawat sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kecamatan Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News