UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat

UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang (UU) penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial.

Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.

“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).

Dikatakan, orang Minang punya nilai lokal yang luhur, orang Bali punya, orang Papua juga punya. Dia berharap, nilai-nilai lokal yang luhur yang berakar pada subkultur itu bisa melahirkan nilai-nilai baru yang juga luhur. "Mari kita cerdas menyusun undang-undang ini, agar konflik sosial bisa selesai berlandaskan nilai-nilai lokal yang luhur tadi. Undang-undang yang baik memuat nilai-nilai yang luhur," katanya.

JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang (UU) penanganan konflik sosial jangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News