UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
Senin, 12 September 2011 – 22:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang (UU) penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial. Dikatakan, orang Minang punya nilai lokal yang luhur, orang Bali punya, orang Papua juga punya. Dia berharap, nilai-nilai lokal yang luhur yang berakar pada subkultur itu bisa melahirkan nilai-nilai baru yang juga luhur. "Mari kita cerdas menyusun undang-undang ini, agar konflik sosial bisa selesai berlandaskan nilai-nilai lokal yang luhur tadi. Undang-undang yang baik memuat nilai-nilai yang luhur," katanya.
Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.
“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang (UU) penanganan konflik sosial jangan
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang