UU Represif Tiongkok Berlaku, Polisi Hong Kong Sikat Lembaga Survei

UU Represif Tiongkok Berlaku, Polisi Hong Kong Sikat Lembaga Survei
Polisi Hong Kong makin represif sejak UU Keamanan pesanan Tiongkok resmi berlaku. Foto: Antara/Reuters

Dari keseluruhan responden, 21 persen di antaranya mendukung Hong Kong merdeka. Angka itu tidak berubah sejak Maret. Namun, 60 persen responden menentang usulan tersebut.

Pemerintah Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional sebelum tengah malam pada 30 Juni. UU itu akan memidanakan tiap orang di dalam dan di luar Hong Kong yang terlibat makar, subversi, terorisme, kolusi dengan pasukan bersenjata asing, dan aksi unjuk rasa anti-Tiongkok.

Otoritas di Beijing mengatakan penetapan UU itu penting karena Hong Kong, lewat konstitusinya, gagal menciptakan produk hukum serupa. Hong Kong memiliki konstitusi tersendiri yang disebut Basic Law/Undang-Undang Dasar.

Pemilihan pendahuluan dilakukan jelang pemilihan Dewan Legislatif pada 6 September. Kelompok pro-demokrasi berharap dapat mengamankan mayoritas 35 plus suara di parlemen, sehingga mereka dapat membatalkan usulan eksekutif, serta berpotensi melumpuhkan pemerintahan.

Sejumlah anggota dewan pro-Beijing mengatakan kelompok pro-demokrasi ingin mengganggu pemerintah sehingga menyebabkan krisis konstitusional.

Kepala Bidang Konstitusi Hong Kong Erick Tsang pada minggu ini memperingatkan pemilihan pendahuluan dari kubu pro-demokrasi dapat melanggar aturan UU Keamanan Nasional. Namun, pernyataan itu segera ditentang oleh kelompok pro-demokrasi di Hong Kong. (ant/dil/jpnn)

Kepolisian Hong Kong menggeledah kantor HKPORI, sebuah lembaga survei independen, Jumat (10/7). Penggeledahan tersebut hanya berselang 10 hari setelah parlemen Tiongkok


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News