UU TPKS Bukti Perjuangan DPR untuk Menghidupkan Semangat Kartini

UU TPKS Bukti Perjuangan DPR untuk Menghidupkan Semangat Kartini
Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang saat memimpin rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan pengesahan UU TPKS oleh DPR di bawah pimpinan Puan Maharani sebagai wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia.

Perjuangan itu, kata Diah, esensi dari perayaan Hari Kartini.

Menurut Diah, Kartini berjuang untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan.

“Sama halnya di momentum Hari Kartini ini, UU TPKS ini sebagai sebuah bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia,” kata Diah, kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Untuk itu, Diah Pitaloka berharap ada peningkatan pelayanan yang dihadirkan pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

Diah berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan.

“Orang sekarang jadi lebih berhati-hati, mungkin dalam bertindak, dalam berlaku khususnya kaum perempuan," kata Diah.

Diah mengatakan pengesahan UU TPKS oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani sebagai wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News