Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan perihal tersebut.
"Penetapan saksi ke tersangka malam setelah gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2) malam.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Nurma lantas menjelaskan alasan Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kami sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli yaitu visum," katanya.
Akibat perbuataannya, Vadel Badjideh terancam maksimal 15 tahun penjara.
Dia disangkakan dengan Pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1.
Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani. Simak selengkapnya.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh