Vaksinasi Covid-19 tidak Batalkan Puasa

Vaksinasi Covid-19 tidak Batalkan Puasa
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan vaksinasi Covid-19 akan terus dilaksanakan selama Ramadan.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

"Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19," kata Nadia, Minggu (4/4).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa sehingga proses penyuntikan bisa dilakukan pada siang hari.

Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini seperti detoksifikasi.

“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujar dia.

Kemenkes mengaku tidak memberikan anjuran khusus lain saat vaksinasi di bulan Ramadan. Peserta vaksin hanya dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan makan makanan bergizi saat sahur.

"Untuk vaksinasinya sendiri tetap lakukan pada pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah Ramadan," ucap Nadia. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemenkes menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 akan terus dilaksanakan saat Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News