Vanessa Angel Pasrah Penahanannya Diperpanjang
Rabu, 20 Februari 2019 – 13:31 WIB
"Sekarang dia lebih rajin, ini lah hikmahnya. Jadi, salatnya lebih rajin dia lima waktu dan sebagainya," tandas Milano.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. Saat ini, Vanessa mendekam di tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).(jpc/jpnn)
Aktris Vanessa Angel hanya bisa pasrah penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget