Vicky Prasetyo Debat dengan Ahli Bahasa soal Zina, Seru

Vicky Prasetyo Debat dengan Ahli Bahasa soal Zina, Seru
Vicky Prasetyo. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo sempat adu argumen alias berdebat dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (23/9), Vicky Prasetyo berdebat dengan ahli bahasa tentang makna kata 'zina'.

Awalnya, ahli bahasa, Sahrial yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebut zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan.

Akan tetapi, Vicky Prasetyo tidak setuju dengan pernyataan ahli bahasa tersebut. 

Vokalis Kudeta itu menilai zina punya tiga ketentuan, dan tidak hanya soal hubungan bersanggama.

"Ada zina muhsan, zina istri kepada pria lain, ada zina ghairu muhsan, dan zina al-laman, zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo.

Presenter Okay Bos itu menegaskan bahwa arti kata zina yang disampaikan ahli bahasa bisa memengaruhi statusnya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

"Keterangan Bapak tercatat di hukum dan memengaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini enggak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," jelas Vicky Prasetyo.

Presenter Vicky Prasetyo adu argumen dengan ahli bahasa dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News