IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan
Minggu, 21 Februari 2021 – 14:55 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan perusakan.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni bereaksi terhadap informasi tentang penahanan empat orang ibu rumah tangga yang masih harus menyusui balitanya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024