Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta

Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi (kanan) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini, berkas gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan tersebar di media sosial.

Dalam berkas gugatan disebutkan rumah tangga mereka mulai tidak harmonis sejak April 2022.

Dalam berkas gugatan juga disebutkan Teuku Ryan sempat mendiamkan Ria Ricis selama kurang lebih seminggu dengan alasan tak punya uang.

Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang ke Teuku Ryan sebesar Rp 500 juta.

Berikut kutipan yang diduga gugatan cerai Ria Ricis yang tersebar di media sosial.

'Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat.'

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi pun buka suara.

Dia membenarkan memang ada uang transferan dari Kakak Ria Ricis, Shindy Putri.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi pun buka suara soal uang transferan Rp 500 juta ke kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News