Viral Pesan Berantai Polda Metro Razia Masker Denda Rp250 Ribu, Kombes Yusri Bilang Begini

Viral Pesan Berantai Polda Metro Razia Masker Denda Rp250 Ribu, Kombes Yusri Bilang Begini
Ilustrasi warga memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah kabar yang tersebar melalui pesan berantai yang menyebut bahwa pihaknya menggelar razia masker dan memberikan denda Rp250 bagi para pelanggar.

Yusri memastikan kabar tersebut hoaks dan tidak terbukti kebebarannya.

“Jadi, informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menerangkan, pihak yang punya kewenangan melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, aparat dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.

"Untuk yang berwenang razia itu dari Satpol PP. Kalau TNI dan Polri hanya mendampingi," imbuh Yusri.

Diketahui, isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:

Assalamu'alaikum wr wb..

Polda Metro Jaya dikabarkan menggelar razia dan memberikan denda Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News