Visa Diaspora
Dahlan Iskan
jpnn.com - Di masa ''injury time'', Presiden Jokowi masih bisa terus membuat terobosan.
Kali ini soal dwi kewarganegaraan.
Yang melontarkannya Anda sudah tahu: Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Intinya: Indonesia akan memberikan status warga negara kepada mereka yang warga negara lain.
Kebijakan baru itu untuk menggalakkan investasi. Dengan status sebagai warga negara Indonesia mereka lebih mudah melakukan investasi di Indonesia.
Itu terobosan besar sekali. Sangat besar. Anda tahu: UU di Indonesia tidak memungkinkan seseorang untuk punya kewarganegaraan ganda.
Berarti yang diucapkan menko Kemaritiman dan Investasi itu baru bisa dilaksanakan kalau UU-nya kita ubah.
Memang saat ini tidak sulit mengubah UU –mumpung DPR-nya juga dalam status injury time.
Itu terobosan besar sekali. Sangat besar. Anda tahu: UU di Indonesia tidak memungkinkan seseorang untuk punya kewarganegaraan ganda.
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- Ridwan Kamil Bagikan Pengalaman Berbisnis pada Mahasiswa Indonesia di Singapura
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Puting Beliung
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh