Visa Rizieq Habis, Imigrasi: Tidak Ada Visa Unlimited Days
Ketika sudah berada di negara tujuan dan akan mengajukan perpanjangan, tentu langsung di negara itu mengajukannya.
Di negara tujuan itu ada imigrasinya atau pelaksana tugas yang berkaitan dengan keimigrasian atau instansi apa saja yang memiliki otoritas yang bisa memberikan visa dan izin tinggal bagi WNI yang ada di negara tersebut.
Lalu apakah Rizieq bisa dapat visa kunjungan khusus dari Kerajaan Arab Saudi?
Ronny mengatakan tentu itu tergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut. "Kami akan cek apakah memang diberikan visa tersebut," mantan Kadiv Humas Polri itu.
Yang jelas, kata Ronny, kalau di Indonesia tidak dikenal adanya visa unlimited days seperti yang disebutkan pengacara Rizieq.
"Di Indonesia kita tidak berlakukan istilah itu," ujarnya.(boy/jpnn)
Visa umrah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab habis 12 Juni 2017.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru