Viva Yoga Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kampanye Pilpres 2024.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak kepada kontestan pemilu.
Jokowi menyatakan hal itu di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu(24/1/2024).
Viva mengatakan presiden dan menteri memang diperbolehkan ikut kampanye. Tidak ada Undang-undang yang dilanggar karena hal itu dijamin dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Viva, Rabu (24/1).
"Jika presiden ikut kampanye maka hal itu sudah jelas siapa paslon yang akan didukung," ucap Viva tanpa menyebut paslon dimaksud.
Selain itu, katanya, meskipun Presiden Jokowi tidak ikut berkampanye, seluruh rakyat Indonesia pun sudah mengetahui dengan benar siapa paslon yang didukung suami Iriana itu.
"Jika presiden ikut berkampanye, maka hal tersebut telah diatur di Undang-undang Pemilu," ujarnya.
Viva menjelaskan bahwa sesuai Pasal 281 UU Pemilu, maka presiden harus cuti di luar tanggungan negara bila ingin berkampanye.
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut Presiden Jokowi boleh kampanye Pilpres 2024. Siapa calon yang didukung juga sudah jelas.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja