Viva Yoga Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Viva Yoga Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kampanye Pilpres 2024.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak kepada kontestan pemilu.

Jokowi menyatakan hal itu di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu(24/1/2024).

Viva mengatakan presiden dan menteri memang diperbolehkan ikut kampanye. Tidak ada Undang-undang yang dilanggar karena hal itu dijamin dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Viva, Rabu (24/1).

"Jika presiden ikut kampanye maka hal itu sudah jelas siapa paslon yang akan didukung," ucap Viva tanpa menyebut paslon dimaksud.

Selain itu, katanya, meskipun Presiden Jokowi tidak ikut berkampanye, seluruh rakyat Indonesia pun sudah mengetahui dengan benar siapa paslon yang didukung suami Iriana itu.

"Jika presiden ikut berkampanye, maka hal tersebut telah diatur di Undang-undang Pemilu," ujarnya.

Viva menjelaskan bahwa sesuai Pasal 281 UU Pemilu, maka presiden harus cuti di luar tanggungan negara bila ingin berkampanye.

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut Presiden Jokowi boleh kampanye Pilpres 2024. Siapa calon yang didukung juga sudah jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News