Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
"Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya, masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," tuturnya.
Lebih jauh, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” pungkasnya.
Diketahui, hukuman terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, diperberat dari semula pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan suami selebriti Sandra Dewi itu dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (13/2).(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi tamparan untuk kejaksaan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Pimpinan Komisi V DPR Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis yang Hilang
- Pencegahan Korupsi Pada Program Koperasi Merah Putih
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
JPNN.com




